Sebuah model Tempat Hiburan yang telah menerapkan implementasi anti stigma dan diskriminasi terhadap Pekerja Seks yang HIV+

 

Tahun 2013 sampai dengan saat ini di Wilayah Kecamatan Tamansari masih tinggi stigma dikalangan Pengelola Tempat Hiburan terhadap Pekerja Seks HIV+ dengan diberhentikannya Pekerja Seks HIV+. Setiap kali ada pemeriksaan di Tempat Hiburan pengelola selalu ingin tahu tentang hasil pemeriksaan para  Pekerja Seks, apabila terdapat hasil pemeriksaan yang HIV + maka Pekerja Seks tersebut langsung diberhentikan dari pekerjaannya.

 

YKB sudah melakukan Penyuluhan dan sosialisasi tentang Program Penanggulangan HIV AIDS di wilayah Kecamatan Tamansari bahkan Dinas Pariwisata telah membuat surat edaran dimana salah satu butir (Butir 5) dalam surat edaran tersebut berbunyi Tidak melakukan tindakan diskriminatif terhadap karyawan/i/pekerja yang terinfeksi HIV+ . Yang dimaksud adalah Tidak  melakukan pemecatan terhadap  karyawan/i/ pekerja yang terinfeksi HIV+.  Buat karyawan/i/ pekerja yang terinfeksi HIV+ mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala hal kecuali ketika sudah taraf AIDS. Memberikan dukungan dan semangat terhadap karyawan/i/ pekerja yang terinfeksi HIV+ untuk  bekerja secara sehat artinya dapat bekeja seperti biasa tetapi kewajiban untuk tidak menularkan HIVnya kepada orang lain.

 

Terdapat  6 Tempat Hiburan yang sudah mendukung  Pekerja  HIV+ dan masih dapat bekerja di Tempat Hiburan tersebut. Baik pengelola ataupun mami selalu mengingatkan kepada Pekerja Seks HIV+ untuk selalu mengakses ke layanan dan pemakaian kondomnya harus Konsisten.

 

Ke 6 Tempat Hiburan tersebut dapat menjadi roll model bagi Pengelola Tempat Hiburan lain dan adanya dukungan dari instansi terkait tentang implementasi penanggulangan HIV AIDS.

 

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *